Di Kepolisian Resort Tana Toraja saat ini sedang menangani kasus pencaplokan kawasan hutan lindung. Dalam kasus ini, dilaporkan bahwa pada sebagian kawasan hutan lindung Mapongka telah dicaplok oknum dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Makale.
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap saksi dari pihak Dinas Kehutanan, dan rencananya akan diteruskan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional, Camat Mengkendek, serta lurah setempat.
Adanya kawasan hutan lindung yang disertifikasi menjadi milik pribadi tentunya akan mempercepat pengrusakan lingkungan. Dari lokasi perkara, Dinas Kehutanan telah mengamankan kayu pinus yang ditebang warga.
Read more...